"Pendataan ini sekaligus untuk mengetahui pemiliknya yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan binatang tersebut," jelasnya.
Alit mengatakan, sensus akan dilaksanakan dalam waktu dekat, menyusul rencana penerbitan peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan rabies yang kini sedang dibahas DPRD setempat.
"Sensus anjing dan Perda penanggulangan rabies itu diharapkan memudahkan petugas dalam mengatasi anjing-anjing liar di jalanan yang tidak ada pemiliknya," katanya.
Data resmi pemerintah Bali menyebutkan ada 408.673 ekor anjing di provinsi itu, namun itu belum termasuk yang telah dieliminasi yang mencapai 26.680 ekor. Dari jumlah itu yang baru divaksin anti rabies (VAR) sekitar 32,23 persen.
Upaya memberikan kekebalan anti rabies menghadapi kendala dari kurangnya kesadaran masyarakat, khususnya pemilik anjing, sementara sensus diharapkan memudahkan petugas melakukan eliminasi terhadap anjing-anjing yang tidak ada pemiliknya.
Perda anti rabie menyebutkan, pemilik anjing wajib mengandangkan atau merantai hewan peliharaannya itu, selain harus memberikan makanan dan perawatan kesehatan yang secukupnya agar tidak terjangkit rabies.
"Upaya tersebut juga diimbangi dengan merintis pembentukan posko vaksinasi anti rabies (VAR) pada setiap Kantor Dinas Peternakan Kabupaten dan kota se Bali," demikian Alit. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Kebetulan di tempat kami ngekost ada juga yang piara ayam jago dalam jumlah yang banyak,jadi setiap hari pasti kami menghirup bau yang tak sedap, dan kalau tidak salah akan menyebabkan sakit. Jadi tolong Bapak perhatikan juga, agar ayam bukannya disensus tpi dibasmi