"Saya melihat akan ada kebijakan politik yang mengarah kepada upaya mengurangi kebebasan pers," kata Rahmat di Padang, Sabtu, sembari menyebut polisi tidak masuk akal.
"Polisi menanyakan apakah benar transkrip rekaman penyadapan KPK terhadap Anggodo dimuat di media tersebut. Kalau itu yang menjadi substansi pertanyaan, kenapa polisi tidak mencari korannya saja di pasar? Kenapa harus memanggil wartawan?" tanya pengacara yang sering menangani kasus-kasus pers ini.
Rahmat menilai polisi tidak bekerja berdasarkan yuridis, dalam penyikapi kasus kedua media, sehingga begitu reaksi terhadap pemberitaan menguat maka wartawan dipanggil.
Sebaliknya, Rahmat juga mengkritik pers untuk tidak menyalahgunakan kebebasan pers, misalnya tayangan televisi yang cenderung sudah memasuki ranah hukum sehingga tercipta "trial by press" (pengadilan oleh pers).
"Media terkesan menggelar pula sidang di luar pengadilan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dengan kasus yang sedang berjalan," katanya. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Hidup POLRI !!!!!!!!!