Bandarlampung (ANTARA) - Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengantongi rekomendasi Partai Demokrat untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandarlampung.
"Alhamdulillah, hari ini kita mendapat tambahan Partai Demokrat. Sebagai kader saya mengucapkan banyak terima kasih kepada ketua umum, sekjen, dan bappilu, yang telah mempercayakan saya maju di Pilkada Bandarlampung," ujar Yusuf Kohar, dalam keketerangannya diterima di Bandarlampung, Rabu.
Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurthy Yudhoyono, di hadapan Sekjen Teuku Riefky, dan ketua Bappilu Andi Arief.
Baca juga: AHY rekomendasikan Hamdi Jafar-Jhon Itang di Pilkada Kapuas Hulu
Baca juga: PDI Perjuangan ingatkan elit Demokrat tak campuri penetapan Gibran
Baca juga: RD: tak ada kaitan masuk Demokrat dengan pilkada Lampung Tengah
Sebelumnya Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang berjargon Bandar Lampung Makmur resmi mengantongi rekomendasi Partai Perindo yang memiliki dua kursi.
Dukungan Partai Demokrat menambah jumlah kursi pengusung Yusuf Kohar yang berpasangan dengan politisi PDIP Tulus Purnomo tersebut menjadi tujuh kursi.
Yusuf Kohar menjelaskan, jika terpilih kelak sebagai wali kota, sebagai kader ia akan membesarkan Partai Demokrat di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandarlampung.
"Tentu sebagai kader saya akan membesarkan Demokrat. Kita akan memenangkan pilkada bersama-sama para kader. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh petinggi Partai Demokrat," jelas dia.
Sementara, Bakal calon wakil wali kota Bandarlampung, Tulus Purnomo, berterima kasih kepada Partai Demokrat yang telah memberikan rekomendasi kepada dirinya dan M Yusuf Kohar.
"Saya banyak berterima kasih atas kepercayaan Demokrat kepada Pak Yusuf dan saya. Insya Allah kita bisa memenangkan pilkada," kata dia.
Turut mendampingi dalam penyerahan rekomendasi tersebut, Ketua Tim Pemenangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Putra Jaya Chandra, bersama M Kasturi, dan Benny Mubarok.
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020