"Selain dalam rangka peningkatan penerimaan cukai menjadi sekitar Rp56 triliun dalam APBN, kenaikan ini juga dalam rangka keinginan beberapa pihak yang berhubungan dengan masalah kesehatan, seperti teman-teman dari Departemen Kesehatan," ujarnya setelah meresmikan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Bekasi, Jumat.
Ia mengatakan, kenaikan ini juga atas permintaan pemerhati kesehatan yang menghendaki cukai rokok dinaikkan, namun kenaikan ini juga masih mempertimbangkan dan memperhatikan sektor tenaga kerja dan industri yang bekerja dan hidup dari industri rokok.
"Tenaga kerja di sektor rokok masih besar dan kami memperhatikan hal tersebut," ujarnya.
Anwar mengatakan bahwa komposisi besaran kenaikan juga mempertimbangkan untuk produksi rokok kecil yang tidak akan dibebani dengan cukai relatif besar sehingga masih bisa bersaing dengan produksi rokok besar.
Besaran kenaikan tarif cukai 2010 untuk sigaret adalah sigaret kretek mesin (SKM) Golongan I rata-rata sebesar Rp20, SKM II sebesar Rp20. Sedangkan sigaret putih mesin (SPM) I sebesar Rp35, SPM II sebesar Rp28.
Sementara untuk sigaret kretek tangan (SKT) I sebesar Rp15, SKT II sebesar Rp15, dan SKT III sebesar Rp25 per batang.
Anwar mengharapkan di masa mendatang akan ada semacam penyederhanaan tarif untuk mencegah penyalahgunaan dalam proses pita cukai yang memungkinkan rokok dengan tarif cukai murah namun ditempeli oleh tarif cukai tinggi.
"Ke depannya kita membutuhkan proses untuk penyederhanaan tarif karena bila tarif masih bervariasi seperti sekarang akan dapat menimbulkan penyimpangan," ujarnya.
Kebijakan kenaikan cukai rokok ini ditetapkan dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2010 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp55,9 triliun. Adapun realisasi Cukai Hasil Tembakau periode 1 Januari 2009 hingga 13 November 2009 adalah sebesar Rp48,44 triliun atau 91 persen dari target penerimaan dalam APBN-P 2009 sebesar Rp53,3 triliun.
Kebijakan ini telah mempertimbangkan "roadmap" (peta jalan) industri hasil tembakau dan merupakan tahapan simplifikasi tarif cukai menuju ke arah spesifikasi tunggal yang nantinya hanya membedakan tahapan simplifikasi tarif cukai antara produk hasil tembakau yang dibuat dengan mesin dan dengan tangan.
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009