"Mereka ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran, berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan untuk periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017," kata Kepala Seksi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo atas seizin Kepala Kejari Badung Hari Wibowo saat dikonfirmasi di Badung,Rabu.
Ia menjelaskan saat ini baru proses penetapan tersangka dan belum dilakukan proses penahanan. Untuk tindakan selanjutnya yaitu melakukan penyitaan, penggeledahan, pemeriksaan saksi dan proses lainnya.
Baca juga: Kejari Badung selidiki dugaan kasus korupsi LPD Desa Adat Kekeran
Baca juga: BPD Bali-LPD perkuat layanan daring masyarakat adat
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Awalnya, ada laporan yang diterima Kejari Badung pada 20 April 2020, kemudian dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 49 orang. Dari pemeriksaan tersebut, diperoleh hasil bahwa IWS bersama dengan NKA dan IMWW pada saat menjadi Pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah. Namun, nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan.
"Uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya oleh para tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran, tapi uang tersebut mereka gunakan bersama untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing," jelas Bamaxs.
Kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka sebesar Rp5.258.192.863,00, berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran untuk periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.
"Untuk hasil pemeriksaan selanjutnya, akan kami informasikan kembali,"ucapnya.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020