Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna membantah bahwa Polri mengawal pengusaha Anggodo Widjoyo yang diduga menjadi tokoh sentral rekayasa kasus Bibit-Chandra.
"Kalau ada polisi yang bersama dia bukan untuk pengawalan tapi mengawasi supaya tidak kemana-mana," katanya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pengacara Anggodo Bonaran Situmeang mengatakan sebanyak dua polisi dari Mabes Polri melakukan pengawalan terhadap kliennya.
"Ada anggota polisi selalu mengikuti Anggodo untuk menjamin keamanannya," katanya.
Bonaran mengatakan, pengawalan itu untuk memberikan rasa aman karena Anggodo mendapatkan tekanan dan ancaman pembunuhan.
Menurut dia, Anggodo meminta perlindungan ke Mabes Polri sehingga ada polisi yang memberikan pengawalan demi keselamatan dirinya.
Pengawalan terhadap Anggodo bukan berarti polisi khawatir kliennya akan melarikan diri ke luar negeri, katanya.
Hingga kini, Polri belum menetapkan Anggodo tersangka kendati ada enam tindak pidana yang bisa menjeratnya sebagai tersangka.
Enam tindak pidana itu adalah fitnah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pencemaran nama suap Yudhoyono, permufakatan jahat untuk korupsi, percobaan suap, pemerasan dan penghinaan institusi negara.
Polri pernah menangkap Anggodo, 3 November 2009 namun dilepaskan lagi pada 6 November 2009 dengan alasan gangguan kesehatan.
Kendati telah diperiksa secara maraton, namun Anggodo belum dijadikan tersangka dalam kasus apapun.
Anggodo kini sedang beristirahat di salah satu rumah kerabat dekatnya di Jakarta.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009