Serang (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan penyuapan pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Ahmad Dimyati Natakusuma dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang.
"Tadi malam sebelum jam sembilan lah," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Serang, Achyat Idi Permana di Serang, Jumat.
Anggota Komisi III DPR tersebut saat meninggalkan LP Serang, dijemput istrinya Irma Narulita yang juga angota komisi VII DPR, Penasehat hukum terdakwa Tb Sukatma dan salah seorang petugas dari Kejati Banten.
Pihak LP Serang sendiri mengeluarkan mantan Bupati Pandeglang tersebut setelah adanya perintah dari Kejati Banten bahwa Dimyati harus dikeluarkan dari LP.
"Karena ada surat dari Kejaksaan, maka kami keluarkan, kalau tidak ada saya tidak berani," jelas Idi.
Menurut Idi, Dimyati selama berada di LP Serang, ditempatkan di ruang isolasi, tepatnya Blok E.
Dimyati ditahan oleh Kejati Banten pada Rabu malam (11/11), setelah dua kali mangkir dari panggilan.
Panggilan pertama Dimyati mangkir dengan alasan pergi Umroh,sementara panggilan kedua, Dimyati mangkir dengan alasan sibuk menyiapkan pelantikan dirinya yang akan menjadi anggota DPR dari partai PPP.
Kasus yang menimpa politisi dari PPP ini diduga berawal ketika tahun 2006 sebagai Bupati Pandeglang dia mengajukan pinjaman ke Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar.
Untuk memuluskan niatnya itu, Dimyati diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota dewan dengan jumlah bervariasi yang keseluruhannya Rp1,5 miliar. Sebab sebagai bupati, tentu dia harus minta persetujuan dari anggota DPRD Pandeglang. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009