"Nanti dikirim tim supervisi, katanya ada sedikit trouble di dalam SP (Surat Perintah) penahanannya (Dimyati)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya dilaporkan, kuasa hukum Dimyati, Tb Sukatma, menyatakan, penahanan yang dilakukan Kejati Banten terhadap anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang.
Pasalnya, seharusnya ada izin dahulu ke Presiden terkait penahanannya, karena izin yang pernah dikirimkan ke presiden sebelumnya, hanya untuk meminta izin pemeriksaan saja bukan penahanan.
Anggota Komisi III DPR RI dan mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah, Rabu (12/11) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, setelah dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
Jampidsus menyatakan dasar pengiriman supervisi itu, agar nantinya jangan sampai keliru dalam mengeluarkan surat penahanan.
"Nanti ini (dikeluarkannya surat penahanan Dimyati) kita lihat. Jangan sampai nanti, kita sebagai penegak hukum, ada hal-hal yang keliru," katanya.
Jampidsus juga membantah penahanan terhadap Dimyati itu terkait dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh dirinya kepada Jampidsus saat Rapat Kerja (Raker) Kejagung dengan Komisi III DPR RI, mengenai penetapan status tersangka terhadap dirinya tersebut.
"Tidak ada kaitannya dengan raker di komisi III," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009