Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin kesetaraan antara agama dan kepercayaan dalam menjalankan ibadahnya termasuk kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu, mengatakan hal tersebut karena masih adanya diskriminasi yang dialami oleh kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.
"Menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 28E dan 29 UUD NRI bahwa negara memberikan jaminan hak yang sama serta kesetaraan antara agama dan kepercayaan dalam menjalankan ibadahnya," kata dia.
Dengan demikian, lanjut Ketua MPR masyarakat pada umumnya harus menghormati kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat dalam kehidupan sehari-hari.
"Dan memastikan mereka juga dapat mengakses pelayanan publik sebagaimana warga negara lainnya," kata Bamsoet.
Dia mengajak masyarakat agar dapat meningkatkan toleransi sebagai bangsa kepada kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat dan tidak memarginalisasi kelompok minoritas.
Bamsoet juga mengingatkan seluruh rakyat Indonesia agar dapat menyadari dan mengedepankan kebinekaan dalam kehidupan sehari-hari.
"Dan tidak melakukan penindasan secara kultural terhadap kelompok minoritas tersebut, dikarenakan mereka juga telah diakui oleh negara," kata dia lagi.
Ketua MPR mendorong pemerintah dapat memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional kelompok penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.
"Sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap kelompok tersebut," ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Baca juga: MPR: Kerja Komite Penanganan COVID-19 jangan bertentangan lembaga lain
Baca juga: Ketua MPR dorong kaum muda majukan perekonomian Indonesia
Baca juga: Bamsoet desak Kementerian ATR selesaikan konflik di Deli Serdang
Baca juga: Ketua MPR jadi Ambassador Modifikasi Indonesia NMAA
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020