Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Cak Nur, panggilan akrab cendekiawan muslim terkemuka nasional almarhum Nurcholis Madjid, menuntut Kapolri Bambang Hendarso Danuri meminta maaf dan memulihkan nama baik Cak Nur, namun jika tak memenuhinya mereka akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kapolri.

"Apabila Kapolri tidak mempunyai itikad baik, tim akan segera menyampaikan mosi tidak percaya terhadap profesionalitas dan integritas Kapolri, kata Tim Pembela Cak Nur, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat.

Tim Pembela Cak Nur menyatakan, Kapolri telah lepas tanggungjawab terhadap pernyataan dan penyebutan inisial N (diduga Nurcholis) yang dikaitkan dengan tidak dilanjutkannya pengusutan kasus dugaan suap PT Masaro oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Marta Hamzah.

Menurut tim, pernyataan Kapolri tersebut telah menyerang kehormatan dan martabat keluarga besar Cak Nur karena kasus itu tidak ada kaitannya dengan Cak Nur dan keluarganya.

Tim mendesak Kapolri segera meminta maaf secara terbuka kepada keluarga besar Nurkholis Madjid, serta segera membersihkan dan memulihkan nama besar Nurcholis yang dinilai Tim Pembela tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Mereka mempermasalahkan pernyataan Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 5 November 2009 yang menyebut sangkaan korupsi terhadap seseorang berinisial MK (diduga MS Kaban) sebagai pihak yang menerima dana suap sebesar Rp17,6 miliar terkait dengan kasus Bibit-Chandra, ditangguhkan KPK karena ada utang budi dari Chandra kepada MK karena MK memfasilitasi pernikahan Chandra dengan Nadia.

Kapolri menyebutkan Nadia adalah putri seorang tokoh berinisial N, yang hampir dapat dipastikan adalah Nucholish Madjid.

Chandra Hamzah memang pernah menikah dengan Nadia Madjid pada 1994, tetapi telah bercerai pada 2001.

Oleh karena itu, ketika kasus korupsi tersebut bergulir pada 2008, Chandra sudah tidak memiliki pertalian keluarga lagi dengan keluarga Cak Nur, meski dinilai masih tetap menjaga hubungan baik.

Kolega dan rekan akrab Cak Nur, Soenanto mengemukakan, dalam pergaulan Cak Nur sampai akhir hayatnya tidak pernah dekat dan mengenal MS Kaban secara pribadi.

Selain itu, lanjut Soenanto, Kaban tidak pernah diundang dalam pernikahan Nadia-Chandra, apalagi menjadi wali atau saksi nikah mereka.

Menanggapi tuntutan ini, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri sudah menyatakan siap menghadapi somasi yang diajukan keluarga Cak Nur.

"Kalau ada somasi silakan, kami akan mempertanggungjawabkan. Kami (akan) memberikan penjelasan," kata Kapolri dalam Rapat Kerja antara Polri, Kejagung, dan KPK dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (18/11). (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009