Kita perlu meningkatkan basis energi yang sumber bahan bakunya itu ada di dalam negeri
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) ESDM Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pemilihan dimethyl ether atau DME sebagai bahan bakar pengganti elpiji karena mempertimbangkan pada dampaknya yang ramah lingkungan.
DME dinilai mudah terurai di udara sehingga tidak merusak ozon dan meminimalisasi efek gas rumah kaca hingga 20 persen.
"Kalau elpiji per tahun menghasilkan emisi 930 kg CO2, maka nanti dengan DME hitungannya akan berkurang menjadi 745 kg CO2. Ini nilai yang sangat baik sejalan dengan upaya-upaya global menekan emisi gas rumah kaca," kata Dadan dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pemerintah siapkan energi alternatif pengganti elpiji
Di samping itu, kualitas nyala api yang dihasilkan DME lebih biru dan stabil, tidak menghasilkan particulate matter (PM) dan NOx, serta tidak mengandung sulfur.
DME merupakan senyawa eter paling sederhana mengandung oksigen dengan rumus kimia CH3OCH3 yang berwujud gas sehingga proses pembakarannya berlangsung lebih cepat dibandingkan elpiji.
Dadan juga menyinggung potensi bahan baku DME yang lebih variatif di dapat di dalam negeri.
Selain batubara, DME juga bisa didapat dari gas bumi, biomassa, limbah dan gas metana batubara (coal bed methane/CBM).
"Kita perlu meningkatkan basis energi yang sumber bahan bakunya itu ada di dalam negeri. Jadi, ada multiplier effect yang bisa kita dapat secara nasional. Industrinya ada di kita, nilai tambahnya dapat, terjadi penyerapan tenaga kerja baru," terangnya.
Kementerian ESDM melalui Balitbang ESDM telah menyelesaikan uji terap pemakaian DME 100 persen di Kota Palembang dan Muara Enim, Sumsel, pada Desember 2019-Januari 2020 kepada 155 kepala keluarga dan secara umum dapat diterima oleh masyarakat.
Selain itu, uji terap DME 20 persen, 50 persen, dan 100 persen dilakukan di Jakarta (Kecamatan Marunda) kepada 100 kepala keluarga pada 2017.
Baca juga: Pertamina pastikan pasokan elpiji dan BBM cukup jelang kenormalan baru
Baca juga: Kementerian ESDM tegaskan subsidi elpiji tiga kg tidak dicabut
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020