Batam (ANTARA) - Direktorat kriminal umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penipuan berkedok investasi dolar Singapura dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp12.900.000.000
Polda Kepri telah menahan seorang tersangka berinisial V alias K, dalam pencarian hingga ke Manado, Sulawesi Utara, kata Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korbannya untuk melakukan investasi dolar Singapura pecahan besar, dengan alasan akan ada pembeli uang asing itu.
Baca juga: Polda Metro ringkus penipu investasi "bodong"
Tersangka menjanjikan korban mendapatkan keuntungan poin yang dibayarkan setiap hari, kecuali Ahad.
"Contoh mudahnya begini, para korban jika berinvestasi 10 ribu dolar atau Rp100 juta dijanjikan Rp1 juta per hari," katanya.
Awalnya tersangka membayarkan poin investasi yang dijanjikan, namun setelah beberapa waktu berhenti, sehingga korban curiga dan melaporkannya ke aparat kepolisian.
"Ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, V alias K melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam serta menjual rumahnya sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.
Tim Ditreskrimum Polda Kepri pun berhasil melacak keberadaan tersangka, dan pada Senin (13/7) tersangka berhasil ditangkap di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara dan pada 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban," katanya.
Baca juga: Polda Jabar tangkap mahasiswa penipu investasi online
Satu di antara korbannya adalah Warga Negara Malaysia. Hingga saat ini, baru dua orang korban yang melapor ke polisi.
Dalam kesempatan itu, aparat kepolisian mengimbau korban tersangka yang lain agar menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Kepri.
"Disampaikan kepada Masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis" katanya.
Bersama tersangka, aparat kepolisian itu menahan barang bukti beberapa unit ponsel, buku tabungan, kwitansi, uang tunai Rp13.000.000 dan rekening koran atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi temukan 105 fintech ilegal di tengah pandemi
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020