"Ditangkap secara terpisah di beberapa daerah di Jawa Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto di Semarang, Rabu.
Menurut dia, perampokan yang terjadi pada tanggal 9 Juli 2020 dilakukan oleh delapan orang yang beberapa di antaranya merupakan residivis.
Baca juga: Polisi temukan sidik jari perampok di rumah pengusaha plastik
"Satu pelaku masih buron," kata Kombes Pol. Wihastono.
Ia menjelaskan para pelaku ini memiliki peran masing-masing saat beraksi.
Modus yang digunakan pelaku dengan mematikan listrik di rumah korban.
"Saat korban keluar rumah untuk mengecek penyebab listrik mati, pelaku langsung masuk," katanya.
Empat pelaku masuk ke dalam rumah korban, sementara empat lainnya berjaga di luar.
Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku menyekap para penghuni rumah.
Baca juga: Polres Kudus selidiki kasus perampokan dengan kerugian Rp2 miliar
Pelaku menguras harta korban yang terdiri atas uang tunai senilai Rp1,6 miliar, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, perhiasan seberat 970 gram, puluhan sertifikat rumah, serta sebuah mobil.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,2 miliar," katanya.
Para pelaku ini tertangkap setelah dalam upaya pelariannya terekam kamera CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020