Hartopo di Kudus, Rabu, membenarkan bahwa dirinya memang menerima surat dari Kejati Jateng, namun belum mengetahui kapan dimintai keterangan oleh Kejati karena belum membaca isi suratnya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Kudus sebagai pemilik dari PDAM Kudus memang wajib mengetahui hal-hal yang terkait manajemennya.
Selain dirinya, kata Hartopo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris juga turut mendapat surat panggilan dari Kejati Jateng.
Baca juga: Kejaksaan periksa Direktur PDAM Kudus terkait OTT pegawai PDAM
Pemanggilan keduanya dimungkinkan terkait pengangkatan Direktur PDAM Ayatullah Humaini apakah sudah sesuai prosedur atau belum.
Sementara soal surat salinan penetapan tersangka Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini, Pemkab Kudus hingga kini masih menunggu salinannya.
Hartopo mengatakan pihaknya juga akan mencanangkan pakta integritas di perusahaan daerah tersebut, sehingga benar-benar bersih.
Terkait surat pemanggilan Kejati Jateng, Sekda Kudus Samani Intakoris mengakui belum mengetahui.
"Kalaupun dimintai keterangan, tentunya siap," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Kudus dengan mengamankan tersangka "T" yang merupakan pegawai PDAM dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai baru di PDAM menyeret Direktur PDAM dan orang di luar PDAM Kudus menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejati Jateng tetapkan dua tersangka baru kasus suap PDAM Kudus
Baca juga: Kejati: Suap penerimaan pegawai PDAM Kudus Rp10 juta hingga Rp65 juta
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020