"Tadi lumayan banyak, lupa berapa, sekitar 30 pertanyaan," ujar Boy usai diperiksa di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Rabu.
Boy mengaku menerima endorse tiket pesawat, namun hanya sekali dan tidak mengetahui berapa harga tiket tersebut.
"Soal kasus kemarin terbang ke Eropa. Tapi semuanya sudah aman dan sudah diberesin sama teman-teman di sini dan kami sudah datang sebagai saksi juga. Kalau nominalnya aku kurang tahu, tapi benar aku menerima tiket jasa pulang pergi," ucapnya.
Baca juga: Pratama: Kasus @tiketkekinian tunjukkan praktik "carding" masih banyak
Boy juga mengungkapkan dari empat pelaku dirinya hanya mengenal dua orang yang bertemu untuk membahas endorse tersebut.
"Kenal tapi sama empat pelaku tidak kenal. Saya cuma kenal sama dua inisial S dan M. Dan itu pun setelah ketemuan untuk membuat deal (persetujuan) ini. Mereka memberi saya jasa untuk terbang. Dari situ meeting dan kenal dari situ saja," katanya.
Dengan adanya kasus pembobolan kartu kredit tersebut, Boy mengaku akan lebih selektif dalam menerima pekerjaan, sebab dirinya adalah figur publik yang banyak diikuti orang.
"Sekarang sih kalau melihat kayak gini, semoga semua figur publik dan ini untuk saya juga, kami akan lebih selektif dalam mengambil pekerjaan dan juga mengambil endorse-an," tuturnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Boy William sempat tertunda akibat pandemi COVID-19, dan Polda Jatim memutuskan menunda pemeriksaan demi keselamatan bersama.
Baca juga: Polda Jatim tangkap tersangka baru kasus pembobolan kartu kredit
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian.
Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.
Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.
Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit yang lewat aksinya, para pembobol ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.
Baca juga: Gisel-Tyas Mirasih akui tak kenal tersangka kasus "carding"
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020