Semarang (ANTARA News) - Verset atau upaya perlawanan jaksa atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang yang memutus bebas Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
"Verset jaksa dalam kasus Syekh Puji telah dikabulkan karena dakwaan jaksa tersebut telah memenuhi syarat," kata Wakil Ketua PT Jawa Tengah I Gede Sumitra didampingi oleh Hakim Ketua kasus tersebut Hindrati Suhandaru dan seorang hakim anggota Samsul Bahrul Bapatua di Semarang, Kamis.
Ia menjelaskan, putusan tersebut ditetapkan tanpa ada perbedaan pendapat dari tiga hakim yang menangani upaya perlawanan dari pihak Syekh Puji serta majelis hakim juga membatalkan putusan sela PN Kabupaten Semarang dengan No.233/Pid.B/2009/PN.Ung.
Selain itu, lanjut dia, PT Jawa Tengah memerintahkan agar PN Kabupaten Semarang membuka kembali persidangan kasus dugaan eksploitasi anak dengan terdakwa Syekh Puji.
Ketika ditanya mengenai perlu tidaknya mengganti hakim di PN Kabupaten Semarang yang menangani kasus Sykeh Puji, I Gede Sumitra mengaku hal tersebut bukan wewenang pihak PT Jawa Tengah melainkan kewenangan pihak PN Kabupaten Semarang.
"Mengenai perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PN Kabupaten Semarang yang menangani kasus Sykeh Puji, itu menjadi wewenang Komisi Yudisial," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Salman Maryadi saat dikonfirmasi mengenai dikabulkannya verset jaksa, ia menyatakan memberi apresiasi positif terhadap putusan majelis hakim PT Jawa Tengah tersebut.
"Saya baru mendengar putusan itu dari para wartawan dan menurut saya putusan tersebut memang sangat tepat," katanya.
Salman menilai, putusan PT Jawa Tengah itu tidak hanya membuat lega seluruh jajarannya namun juga rasa keadilan masyarakat.
Menurut dia, persoalan mengenai benar atau salahnya Syekh Puji harus dibuktikan dalam persidangan lanjutan.
"Kami mempunyai sejumlah bukti kuat dan mendukung bahwa telah terjadi pelanggaran hak anak dalam kasus dugaan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Syekh Puji," ujarnya.
Dia menambahkan, jajaran akan berusaha semaksimal mungkin dan siap membuktikan hal tersebut di dalam persidangan karena mempunyai bukti-bukti kuat.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009