Padang (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (Sekjen TII), Teten Masduki menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya sudah bisa memeriksa kasus Anggodo.
Hal ini dikatakan Teten Masduki, pada acara diskusi masalah korupsi yang diadakan LBH Kota Padang, di Padang, Kamis (19/11).
"Sudah seharusnya pihak KPK mengambil alih proses hukum yang terjadi," katanya.
Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. Dalam perbincangan tersebut, terkuak dugaan rekayasa kasus hukum yang akhirnya menyeret dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka.
Menurutnya, KPK jangan sampai telat lagi untuk mengusut kasus yang terjadi selama ini.
Dia menambahkan, saat ini masih belum ada satu kasus pun di mana KPK bertindak secara proaktif untuk mengambil alih kasus dari tangan kepolisian atau kejaksaan
"KPK seharus ada keberanian untuk mengusut tuntas kasus tersebut", ujarnya.
Dia mengatakan, seharusnya pemerikasaan terhadap Anggodo sudah bisa dilakukan secepatnya. Pengambilalihan kasus Anggodo antara lain bila didasari fungsi komisi antikorupsi tersebut untuk melakukan supervisi.
"Sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" jelasnya.
Menurutnya, selama ini kasus tersebut dilakukan pihak kepolisian, kita takut akan terjadi konflik kepentingan jika dilakukan pihak polisi.
"Akhir pemerikasaan kasus tidak dapat diselesaikan dengan sebaik-baik mungkin," katanya.
Ketika ditanyakan hasil remakan diambil pihak kepolisian, Teten Masduki menyatakan tidak menjadi masalah."Yang penting KPK harus menyelidiki hasil rekaman tersebut," ucapnya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009