Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III (bidang hukum dan keamanan) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo memperkirakan, jumlah pendukung hak angket Bank Century akan mencapai 300 anggota sebelum dilaksanakan rapat paripurna 1 Desember 2009.

"Kita perkirakan jumlah penandatangan hak angket Bank Century akan terus bertambah hingga 300 orang sebelum digelar rapat paripurna," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis, terkait perkembangan usulan hak angket..

Bambang merupakan salah satu penggagas usulan hak angket tersebut.

Menurut Bambang, dengan banyaknya jumlah pengusul hak angket tersebut, maka Badan Musyawarah (Bamus) DPR tidak bisa lagi menolaknya.

Bambang juga menjelaskan bahwa fraksi-fraksi yang mendukung, antara lain, PDIP, Golkar, PAN, PKS, Gerindra dan Hanura.

Sementara fraksi yang belum memberi dukungan, yaitu Fraksi Partai Demokrat, PKB dan PPP.

"Keputusan Rapat Bamus sudah tepat. Sebab, tidak ada alasan bagi Bamus untuk menolaknya, mengingat syarat mengajukan hak angket sesuai Tata Tertib DPR Pasal 166 yang minimal 25 anggota saja," kata Bambang.

Rapat Bamus DPR RI yang berlangsung alot hari ini, akhirnya memutuskan usulan hak angket kasus Bank Century berlanjut ke sidang paripurna tanggal 1 Desember 2009.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, usulan hak angket Bank Century akan diagendakan pada rapat paripurna 1 Desember mendatang, meskipun baru enam fraksi yang mendukungnya.

"Pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebanyak enam fraksi dari sembilan fraksi di DPR menyatakan dukungan untuk membahas usulan hak angket Bank Century di rapat paripurna," kata Pramono Anung usai memimpin rapat Bamus di Gedung DPR Kamis sore.

Dia juga mengatakan, enam fraksi yang mendukung usulan hak angket adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Hanura, PKS dan PAN. Sedangkan tiga fraksi lainnya yang belum menyatakan dukungannya adalah Partai Demokrat, PPP dan PKB.

Menurut dia, meskipun baru enam fraksi yang mendukung tapi Bamus memutuskan usulan hak angket Bank Century akan diagendakan pada rapat paripurna pada 1 Desember mendatang.

"Bamus memutuskan usulan tersebut sudah lengkap dan memenuhi syarat, meskipun masih ada kesalahan teknis penulisan," katanya.

Sekjen PDI Perjuangan itu menambahkan, kesalahan teknis penulisan tersebut adalah pencantuman landasan hukumnya, yakni undang-udang dan tata tertib DPR tapi substansinya sudah tepat.

Menurut dia, kesalahan teknis penulisan ini akan diberbaiki pada pada rapat Bamus, Kamis (26/11) mendatang.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009