Jakarta (ANTARA News) - Kelompok Grup Diskusi Aktivis 77/78 menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut kasus Bank Century agar proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut bisa segera dituntaskan.
Siaran pers dari Grup Diskusi Aktivis 77/78 yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, menyebutkan, KPK harus segera mengusut kasus Bank Century karena dinilai sebagai "kasus pidana luar biasa".
Selain itu, Aktivis 77/78 meminta pihak penyelenggara negara harus bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan skandal ini secara transparan dan akuntabel.
Penyelesaian pengembalian dana para nasabah Bank Century juga harus dilakukan secepatnya tanpa diskriminasi sebagai wujud perlindungan negara terhadap warganya.
Aktivis 77/78 juga meminta pertanggungjawaban manajemen Bank Century secara hukum, pertanggungjawaban Bank Indonesia dalam fungsi pengawasannya terhadap perbankan nasional, dan pertanggungjawaban pemerintah dalam kebijakan terhadap Bank Century.
Mereka juga mendesak agar pemerintah membuka secara transparan aliran dana Bank Century kepada publik.
Kelompok tersebut menilai, kasus Bank Century mencakup sejumlah masalah utama antara lain aksi PT Antaboga Deltasekuritas yang menjual produk investasi "bodong" sejak 2002 hingga 2008.
Pemilik Antaboga yang juga pemilik Bank Century, Robert Tantular, menggunakan tenaga pemasaran Bank Century untuk "membujuk" nasabah Century memindahkan dananya ke Antaboga.
Namun, terjadi gagal bayar yang mengakibatkan dana Rp1,5 triliun nasabah menguap sehingga polisi menyatakan adanya penggelapan uang nasabah.
Hingga kini, kalangan nasabah yang dirugikan terus berjuang baik melalui jalur hukum maupun politik.
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Grup Diskusi Aktivis 77/78 antara lain mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Taliwang, pengamat masalah kemiliteran Indro Tjahjono, dan Ketua Yayasan Jaringan Studi Asia Tenggara Muchtar Effendi Harahap.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009