Jakarta (ANTARA News) - Peran sebagian anggota DPR mengenai hak angket kasus Bank Century mendapat penilaian dari 74 persen responden media yang mempersepsikan positif, karena dianggap menjadi solusi cepat agar "kisruh" KPK-Polri-Century segera selesai, demikian hasil riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI).

Direktur Eksekutif LSI-Network Divisi Isu Publik, Denny JA dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, menyatakan, riset tentang hak angket DPR atas Century dilakukan, 11–17 November 2009. Media yang dianalisis adalah lima koran nasional: Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia, Republika dan Seputar Indonesia.

Denny menyatakan, sebesar 81,3 persen hak angket Bank Century diberitakan bertujuan hanya untuk klarifikasi masalah. "Ini dianggap bagian dari komitmen pemberantasan KKN di semua level", katanya.

Sedangkan, hanya 12,5 persen berita lainnya dipersepsikan "politis". Sebanyak 82 persen berita dipersepsikan mengusut unsur pidana dalam proses penyelamatan Bank Century. Hanya 18 persen saja yang memberitakan kecurigaan dugaan aliran dana Bank Century kepada tim kampanye pihak tertentu.

Menurut Denny, hak angket Bank Century dianggap sebagai solusi yang cepat dan baik karena meiliki empat alasan. Pertama, hak angket ini dapat menyingkapkan fakta yang sebenarnya untuk mengklarifikasi "rumor negatif" yang semakin luas.

Kedua, jika memang ditemukan adanya kejanggalan atau bahkan pidana akibat hak angket ini, maka kasus Bank Century menjadi pembelajaran yang sangat beharga. Ia menjadi preseden sehingga di masa datang dapat dicegah pelaku tindakan serupa.

Ketiga, dengan hasil hak angket, citra institusi DPR selaku lembaga perwakilan rakyat sangat positif.

Keempat, melalui hak angket (jika berhasil) komitmen pemerintah untuk memberantas KKN tanpa pandang bulu, sehingga tuntasnya kasus itu melalui hak angket menjadi "rehabilitasi" kembali komitmen pemberantasan KKN.

Denny merekomendasikan, hak angket adalah instrumen DPR yang diberikan oleh konstitusi, sehingga partai koalisi pemerintah tidak perlu khawatir dengan hak angket atas Bank Century itu.(*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009