"Sebagian sudah diserahkan," kata Yunus ketika ditemui di sela-sela Legal Expo di Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis.
Yunus mengaku dimintai bantuan oleh BPK untuk membantu penelusuran perbankan dalam kasus itu, namun dia menolak menjelaskan secara rinci substansi penelusuran tersebut.
Dia hanya menjelaskan, BPK merasa kesulitan untuk mengakses data bank swasta. Oleh karena itu, PPATK membantu mengakses data itu.
"Tapi itu bukan dalam konteks (menelusuri transaksi) mencurigakan atau hasil tindak pidana," kata Yunus menambahkan.
Yunus mengatakan, kerjsama antara PPATK dan BPK itu adalah hal yang biasa dilakukan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Seperti diberitakan, BPK sedang malakukan audit kasus Bank Century. Hasil audit itu rencananya akan diserahkan kepada DPR.
Kasus Bank Century juga dibahas di DPR dengan dengan bergulirnya usulan hak angket.
KPK juga sedang melakukan penyelidikan kasus yang sama. Untuk itu, KPK telah meminta BPK untuk melakukan audit. Selain diserahkan kepada DPR, hasil audit BPK kemungkinan juga diserahkan kepada KPK.
Kasus Bank Century menjadi perhatian publik sejak Komisi XI DPR RI mempersoalkan suntikan dana kepada Bank Century yang mencapai Rp6,7 triliun, padahal yang diketahui oleh DPR hanya Rp1,3 triliun.
Bank Century pada November 2008 diambilalih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena rasio kecukupan modalnya minus 3,5 persen. LPS terhitung menyuntikkan dana hingga empat kali kepada Bank Century sejak November 2008 sehingga jumlahnya mencapai Rp6,7 triliun.(*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009