Pemindahan tersangka inisial IS (47) dari Lapas Kelas IIA Bayur ke Lapas Teluk Dalam guna mempermudah proses hukumnya.
Banjarmasin (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan memindahkan seorang narapidana pengendali kasus 1 kilogram sabu-sabu dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bayur, Samarinda, Kalimantan Timur, ke Banjarmasin, Kalsel.
"Pemindahan tersangka inisial IS (47) ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin atas permintaan kami ke Ditjen Pemasyarakatan untuk mempermudah proses hukumnya," kata Pelaksana Tugas Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Husni Thamrin di Banjarmasin, Rabu.
Menurut Husni, penjemputan seorang napi tersebut sebagai komitmen pihaknya dalam mengungkap jaringan pengedar hingga bisa menangkap bandar di atasnya.
"Sekarang masih terus kami kembangkan. Mudah-mudahan dari napi ini bisa diungkap siapa pemilik modal yang mengendalikan jaringan ini," katanya.
Baca juga: Polisi selidiki napi Lapas Jambi kendalikan peredaran sabu
Baca juga: Kalapas Mataram akui kecolongan terkait kasus ganja 6,68 kilogram
Baca juga: PN Kota Semarang vonis mati napi pengendali bisnis narkotika
Adapun barang bukti (BB) 1 kilogram sabu-sabu telah dimusnahkan oleh BNNP Kalsel.
Sebagian kecil dari BB itu, disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel menangkap tersangka MA (27) dan AM (28) pada hari Sabtu (4/7) di Jalan Ahmad Yani KM 24,7, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Barang bukti lebih kurang 1 kilogram sabu-sabu terbungkus lakban warna kuning dan terbungkus plastik teh cina merek Guanyinwang.
Berdasarkan pengakuan kedua kurir pengambil barang haram tersebut, mereka diperintah tersangka IS yang merupakan napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bayur, Samarinda.
Pewarta: Firman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020