Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menyatakan penyidikan Polri terhadap dirinya dalam dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, banyak pembelokkan fakta.
"Kenyataannya banyak pembelokkan fakta (penyidikan oleh Polri)," katanya dalam persidangan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi terdakwa dalam pembunuhan Direktur PT PRB, Nasruddin Zulkarnaen.
Selain, Kombes Pol Wiliardi Wizar, Sigit Hermawan Lo, dan Jerry Hermawan Lo, turut menjadi pesakitan bersama lima eksekutor lainnya.
Antasari menyatakan pembelokkan fakta itu terkait dengan rekonstruksi penyerahan amplop berisi foto Nasruddin yang dilakukan di Jalan Adipati Unus, Jakarta Selatan yang merupakan kediaman Sigit Haryo Wibisono.
"Yang menyerahkan foto ke Wiliardi Wizar adalah Sigit Haryo," katanya.
Hal itu membantah apa yang dikatakan saksi verbalisan dari penyidik Polri, Kompol Iwan Setiawan bahwa penyerahan amplop berisi foto itu dilakukan oleh Antasari Azhar kepada Wiliardi Wizar.
Seperti diketahui, dalam BAP disebutkan adanya pertemuan antara Sigit Haryo Wibisono, Antasari Azhar dan Wiliardi Wizar di Jalan Adipati Unus, Jaksel.
Antasari menyebutkan rekonstruksi merupakan hal yang signifikan hingga dirinya tidak mau melakukan rekonstruksi penyerahan foto tersebut.
"Waktu itu, keberatan saya (melakukan rekonstruksi), faktanya tidak ada penyerahan amplop itu," katanya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Antasari Azhar, mempertanyakan keterangan saksi verbalisan dari penyidik Polri banyak yang rancu dan bertentangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada.
"Ini ada keganjilan dan semakin memperkuat adanya rekayasa," kata anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, dalam sidang lanjutan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Antasari Azhar menjadi terdakwa dalam dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
Kuasa hukum mempertanyakan mengenai foto rekonstruksi penyerahan amplop yang berisi foto Nasruddin di Jalan Adipati Unus atau di kediaman terdakwa lainnya, Sigit Haryo Wibisono, yang tidak ada di dalam BAP Sigit Haryo Wibisono.
"Tidak ada fotonya (rekonstruksi penyerahan amplop) dalam BAP," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim Herry Swantoro.
Seperti diketahui, sesuai BAP menyebutkan pertemuan di Jalan Adipati Unus, Jaksel itu diikuti oleh Sigit Haryo Wibisono, Antasari Azhar dan Kombes Pol Wiliardi Wizar.
Saksi verbalisan, Kompol Arief Setiawan beralasan tidak ada foto itu karena terdakwa Antasari Azhar tidak bersedia melakukan rekonstruksi.
"Karena Antasari Azhar tidak bersedia (melakukan rekonstruksi)," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009