Proses izin pembukaan rekening dinas atase pertahanan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding menyoroti alasan Kementerian Pertahanan mengenai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masuk rekening pribadi, yaitu untuk bergerak cepat membiayai atase pertahanan di seluruh dunia.

"Alasan dipakai untuk bergerak cepat membiayai atase pertahanan di seluruh dunia, tentu niatnya baik. Namun, kita berada dalam satu ruang lingkup administrasi keuangan negara maka sangat tidak tepat alasan itu," kata anggota Fraksi PKB DPR RI Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu.

Karding menilai sangat tidak tepat jika alasan kecepatan kerja menjadi pembenar bagi kementerian/lembaga "menabrak" rambu-rambu aturan dan administrasi negara.

Baca juga: Wakil Ketua MPR sesalkan dana APBN masuk rekening pribadi

Menurut dia, Indonesia adalah negara yang merupakan suatu sistem besar, bukan suatu sistem yang bisa diibaratkan dikelola secara perusahaan keluarga.

"Ini perlu ada penjelasan secara perinci dan biar tidak terulang ke depan, ini harus menjadi pembelajaran bagi Kemenhan supaya tidak terulang lagi," ujarnya.

Karding menegaskan bahwa Kemhan harus segara berkoordinasi dengan penegak hukum sehingga jangan sampai penegak hukum salah paham terhadap niat baik Kemenhan.

Sebelumnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuannya, yaitu ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi.

Baca juga: PPATK temukan banyak dana pemda di rekening pribadi

Temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar yang tersebar di lima kementerian/lembaga.

"Itu terdiri atas Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya.

Agung menyebutkan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi di Kementerian Pertahanan terdapat sebesar Rp 48.129.446.085. Penempatan dana itu di rekening pribadi belum dilaporkan dan/atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.

Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa temuan BPK soal aliran dana pengelolaan kas Kemenhan ke rekening pribadi sudah dijawab pihak Irjen Kemhan kepada BPK dengan perinci dan jelas sehingga opini laporan hasil pemeriksaan Kemhan mendapat predikat WTP.

Baca juga: Dana Pemerintah di Rekening Pribadi Mantan Pejabat Perlu Dikejar

"Temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri," kata Dahnil dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Dahnil menjelaskan pelaksanaan tugas itu membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat.

Menurut Dahnil, sebenarnya proses izin pembukaan rekening dinas atase pertahanan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020