Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, menunda sidang dengan terdakwa Kombes Pol Wiliardi Wizar hingga Selasa (24/11), karena lima saksi tidak hadir.
Kelima saksi itu sekaligus sebagai eksekutor Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen yakni, Daniel Daeng Sabon, Fransiskus, Hendrikus, Heri Santoso dan Edu.
Jaksa penuntut umum (JPU), Bambang Suharyadi, menyatakan, dirinya sudah berusaha untuk menghadirkan keempat saksi itu, dengan menjemputnya dari rumah tahanan.
"Kami sudah menjemput, tapi yang bersangkutan tidak mau mengikuti mobil yang menjemputnya dengan alasan kelelahan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Artha Theresia.
Kombes Pol Wiliardi Wizar yang juga mantan Kapolres Jakarta Selatan, menjadi "pesakitan" dalam dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan itu, yakni, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo, serta lima eksekutor lainnya.
Sedangkan lima eksekutor disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, mengingat locus delicti berada di daerah Banten.
Pembunuhan itu terjadi pada 14 Maret 2009, seusai Nasruddin Zulkarnaen bermain golf di Modernland, Tangerang, Banten.
Nasruddin Zulkarnaen tewas setelah peluru tepat mengenai kepalanya dan sejumlah pengamat menduga tidak mungkin penembaknya orang biasa melainkan orang yang sudah terampil.(*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009