Pengacara Muchdi, Sugiyanto mengatakan hal itu usai mendampingi pemeriksaan Muchdi sebagai saksi pelapor di Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
"Enam saksi itu adalah para pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mendengar UH (Usman Hamid) meneriaki Muchdi sebagai pembunuh Munir," katanya.
Menurut dia, teknis dan jadwal pemanggilan para saksi diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Ia mengatakan, dalam setiap akhir persidangan, Usman Hamid sering meneriaki Muchdi sebagai pembunuh Munir.
Menurut dia, kliennya melaporkan Usman dengan tuduhan melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Kami juga mencoba dikenakan juga dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan namun untuk saat ini baru pasal 310 KUHP," katanya.
Selain Usman Hamid, katanya, tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pihak lain yang telah meneriaki kliennya sebagai pembunuh selama persidangan.
Sementara itu Muchdi mengatakan, tuduhan sebagai pembunuh Munir oleh Usman Hamid telah mencemarkan nama baiknya sehingga kasus itu dilaporkan ke polisi.
"Jangankan dituduh membunuh, dituduh menipu saja sudah membuat sakit hati," katanya.
Muchdi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Munir.
Pasca vonis itu, Muchdi balik melaporkan pihak-pihak yang selama ini melontarkan kata-kata sebagai pembunuh Munir.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009