Barang bukti ditemukan saat anggota melakukan penggeledahan pada badannya

Banjarmasin (ANTARA) - Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang pecatan polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Banjarmasin.

"Tersangka HS (35) ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu berat 0,41 gram dan dua buah pipet kaca sebagai alat isapnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, di Banjarmasin, Selasa.

Terungkapnya pelaku terlibat peredaran narkotika itu, setelah polisi mendapatkan informasi adanya rencana transaksi jual beli pada Minggu (19/7) malam.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan penyelidikan hingga melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari pelaku di Jalan Brigjen H Hasan Basri, tepatnya sekitar Hotel Wisata Banjarmasin.

"Barang bukti ditemukan saat anggota melakukan penggeledahan pada badannya," ujar Kombes Iwan.
Baca juga: BNNP Kalsel gagalkan pasokan 1 kilogram sabu-sabu asal Balikpapan

Para tersangka pengedar narkoba ditangkap Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)

Tersangka diketahui merupakan mantan anggota Polri yang dipecat, karena kasus tindak pidana narkotika dengan vonis penjara 4 tahun.

Kini dia kembali terancam masuk bui dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masih dalam jaringan pecatan polisi itu, anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel kemudian juga menangkap tiga orang berinisial MR (23), FK (34), dan WH (35) di Jalan Cemara I, Banjarmasin Utara.

Petugas menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,28 gram serta satu sendok sabu-sabu terbuat dari sedotan dan satu buah timbangan digital.
Baca juga: Polda Kalsel ringkus disjoki wanita edarkan sabu-sabu

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020