Jakarta (ANTARA/JACX) - Akun Twitter Podoradong, pada Senin (20/7), membagikan informasi tentang rencana penundaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Pembayaran gaji para abdi negara di daerah tersebut, di-isukan bakal mulai tertunda setelah Juli 2020.
Unggahan yang telah disukai oleh 3.022 pengguna Twitter itu bahkan mengabarkan gaji ASN akan dirapel.
"Turbulensi tertundanya bayar gaji bahkan rencana gaji dirapel hingga pencabutan sertifikasi kemungkinan bakal terjadi dibulan-bulan kedepannya," demikian keterangan akun Twitter Podoradong yang diunggah pada Senin.
Hingga Selasa (21/7), unggahan tersebut telah dibagikan ulang hingga 1.653 kali dan mendapatkan 159 komentar.
Namun, benarkah pembayaran gaji ASN di daerah akan tertunda dan bahkan dirapel?
Penjelasan:
Melalui pesan singkat kepada ANTARA, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membantah isi unggahan akun dengan 118.000 pengikut di Twitter itu.
"Tidak benar cuitan tersebut," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2014-2019 itu dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Tjahjo menjelaskan pegawai negeri sipil, TNI dan Polri akan menerima gaji dan dana pensiun ke-13 pada Agustus mendatang.
"Awal Agustus 2020 gaji ke-13 juga sudah turun," katanya.
Dana tersebut, menurut Tjahjo, tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat pada tahun ini.
Dari penjelasan Menteri Tjahjo itu didapatkan fakta kabar yang dibagikan akun Twitter Podoradong merupakan informasi yang direkayasa atau hoaks.
Klaim: Pembayaran gaji ASN di daerah akan tertunda dan dirapel
Rating: Salah/Disinformasi
Baca juga: Sri Mulyani bayarkan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri pada Agustus 2020
Baca juga: Menpan-RB: Tidak benar ada pemecatan PNS dalam reformasi birokrasi
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020