Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya prasangka dan tudingan negatif terhadap institusinya terkait polemik Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR yang tidak jadi dilaksanakan tentang kasus Djoko Tjandra.
"Kalau ada prasangka terkait menghindari tidak ada rapat pendalaman kasus Djoko Tjandra, itu adalah dugaan tidak benar," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan terkait RDP tersebut, Komisi III DPR memiliki tujuan yang baik namun DPR memiliki Tata Tertib yang sudah diputuskan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI dan disepakati fraksi-fraksi serta komisi-komisi.
Selain itu menurut dia, terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, Pimpinan DPR akan mencoba merumuskan langkah kedepan.
"Pimpinan DPR akan mencoba merumuskan langkah dan mengakomodir keinginan Komisi III DPR namun tidak ada pelanggaran Tatib yang dilakukan," ujarnya.
Dasco menegaskan bahwa Pimpinan DPR akan mencari jalan keluar agar tujuan dari Komisi III DPR tercapai namun tidak melanggar Tatib.
Menurut dia, langkah Azis yang tidak memberikan izin menggelar rapat pengawasan di masa reses sudah benar karena sesuai tata tertib DPR.
"Kalau Boyamin (Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) punya bukti silahkan, jangan hanya bicara saja. Kami tidak mau dipecah antara pimpinan DPR dengan pimpinan komisi," ujarnya.
Baca juga: Sahroni minta penegak hukum fokus cari keberadaan Joko Tjandra
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
"Saya menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik seperti yang diatur dalam Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 terhadap Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan laporannya itu terkait Azis sebagai Wakil Ketua DPR diduga tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Ditjend Imigrasi KemenkumHam terkait permasalahan lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra keluar masuk wilayah Republik Indonesia.
Menurut dia, Djoko Tjandra lolos keluar masuk Indonesia untuk memperoleh KTP elektronik, paspor, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi, mengajukan Peninjauan Kembali, memperoleh surat jalan dan surat sehat dari Kepolisian.
"RDP tersebut sangat urgen karena akan membantu Pemerintah segera mengurai sengkarut Joko Soegiarto Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya sehingga Pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," ujarnya.
Boyamin menilai RDP dapat dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses yang sebenarnya anggota DPR selama wabah COVID-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstituennya.
Baca juga: Mahfud MD: Aparat terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dikenakan sanksi
Baca juga: IPW: Urusan Djoko Tjandra lebih mendesak daripada tim pemburu koruptor
Baca juga: Sahroni: Polri dan KPK perlu investigasi bersama kasus Djoko Tjandra
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020