Palembang (ANTARA News) - Indonesia merupakan negara di Asia yang perilaku korupsinya masih menonjol, dan terus menjadi sorotan Transparency Internasional (TI).

Sudah sekian kali TI kembali meluncurkan barometer korupsi global, dan sekian kali pula Indonesia masuk dalam jajaran negara yang mendapatkan angka "merah" untuk korupsinya, kata Todung Mulya Lubis, Ketua Badan Pengurus TI Indonesia yang juga praktisi hukum dalam suatu acara di Universitas Sriwijaya, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, Indonesia merupakan negara di Asia yang selalu berada dalam posisi di atas dalam perilaku korupsi tersebut sejak barometer korupsi global ini pertama kali diadakan.

Ia menyebutkan, indeks persepsi korupsi Indonesia dari tujuh negara di Asia yang tingkat korupsi dan nepotismenya besar, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand, memiliki angka rata-rata tertinggi.

Indeks ini merupakan hasil dari barometer korupsi global TI tahun 2009, dengan skala nilai berkisar dari nol sebagai paling bersih, hingga lima yang paling korup, kata dia pula.

TI baru-baru ini meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2009, dengan melakukan 13 survai oleh 10 lembaga independen yang mengukur persepsi tingkat korupsi di 180 negara di dunia.

Dalam IPK 2009, peringkat Indonesia naik dari posisi nomor buncit ke peringkat ke-5 dari 10 negara ASEAN. Angka IPK Indonesia masih di bawah Singapura, Brunei, Malaysia, dan Thailand.

Di seluruh dunia, Indonesia masul urutan ke-111 dari 180 negara.

Todung juga memaparkan, bila kualitas birokrasi di Indonesia berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultacy (PERC) terhadap 1.000 ekspatriat di Asia sejak 1997-2005, selalu masuk dalam lima besar keburukan di birokrasinya.

Ia menyatakan, meskipun di Indonesia telah dibentuk beberapa lembaga yang bertugas untuk mengeliminasi korupsi namun tetap saja belum dapat ditekan tingkat korupsinya.

"Seperti telah kita saksikan lahirnya lembaga yang ditujukan memberantas korupsi di negara ini, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau TGPTPK dan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara tahun 1999, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2002, juga Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2005," ujar Todung pula.

Menurut dia, semua itu belum juga dapat menjadikan Indonesia terlepas dari korupsi dan nepotisme, namun tetap diharapkan minimal dapat menekan tingkat korupsi yang semakin merajalela.

Ia menambahkan, dengan mengukur skala korupsi suatu negara, daerah atau lembaga dapat mengetahui seberapa besar nilai dan jumlah korupsi yang terjadi dan seberapa parahnya korupsi terjadi di negara, daerah dan lembaga tersebut menurut persepsi masyarakatnya atau pihak-pihak yang terlibat dengannya.

Dia berharap, dengan kerja keras dan keberanian serta dukungan semua pihak, pada saatnya korupsi di Indonesia dapat ditekan dan diberantas.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009