Surabaya (ANTARA News) - Sepuluh relawan Green Peace dari Surabaya hari ini berangkat ke Semarang untuk bergabung dengan relawan dari Semarang, Bandung dan Jakarta melakukan aksi dukungan terhadap 11 aktivis Green Peaace Asia Tenggara di Semenanjung Kampar Riau yang dideportasi oleh aparat kepolisian dan petugas imigrasi setempat.
Koordinator Green Peace Surabaya, Hendra Yadi, di Surabaya, Rabu, mengatakan ratusan relawan dari Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya akan melakukan aksi pada tanggal 21 nanti untuk mendukung dan melanjutkan aksi Green Peace Asia Tenggara di Riau dalam mempertahankan hutan Gambut yang hampir rusak.
"Kami ingin melanjutkan perjuangan rakan kami yang saat ini ada di Kamp Pembela Iklim (Climate Defender Campi) di Semenanjung Kampar yang sedang terancam dideportasi," katanya.
Sebelas aktivis Green Peace Asia Tenggara tersebut berada di Riau untuk melakukan aksi tanpa kekerasan terhadap sebuah perusahaan Kertas terbesar di Indonesia dengan membentangkan banner raksasa di daerah hutan yang sedang dirusak bertuliskan: "Obama: Anda Bisa Menghentikan Ini" dan aktivis lain merantai diri mereka sendiri di tujuh eksavator April, perusaah kertas tersbut.
Aksi tersebut kemudian membuat aparat kepolisian dan petugas imigrasi setempat, menetapkan deportasi kepada 11 aktivis internasional tersebut.
Selain melanjutkan gerakan dari rekan mereka yang berada di Riau, dalam aksinya nanti mereka juga akan menuntut janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengurangi emisi gas karbon sekitar 20 persen.
Aksi yang sekaligus dilakukan untuk memperingati hari pohon sedunia tersebut rencanya akan dilakukan dengan long march atau berjalan kaki dari Monas hingga ke Bundaran HI.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Pasal 50 ayat (3) butir e UU No.41 tahun 1997 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang. Pasal 78 ayat (4) UU yang sama menegaskan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 50 ayat (3) butir e dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 (lima) milyar rupiah.
Bila diperinci unsur-unsur tindak pidana dalam pasa
SP2HP No.Pol.B/485/XI/2009/Sek Sawan tanggal 20 Nopember 2009
Surat Nomor : 125 – BBT/JATI/11/2009 Tanggal : 24 Nopember 2009
Bahwa : Berdasarkan laporan kami tersebut tertanggal 24 Oktober 2009 dan diterima oleh yang tertera pada foto terlampir . dan tindak lanjut BAP pada tanggal 25 Oktober 2009 ;
Bukti Glondong jati nomor 43 ditemukan di TKP tgl 17 Oktober 2009 . sampai kini belum di Police Line. Dan Kini
Perjuangan Greenpeace Indonesia untuk menyelamatkan hutan Indonesia bukan hanya pada pembukaan lahan di Riau, tapi juga di Kalimantan.
Hanya saja saat ini moment yg sesuai adalah saat pembukaan lahan gambut di Riau ini. silahkan mampir ke website Greenpeace Indonesia http://www.greenpeace.org/seasia/id/ dan http://greenpeaceindo.blogspot.com/