Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyarankan masyarakat yang ingin berkurban di tengah masa pandemi COVID-19 untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Kita harapkan dilakukan di RPH," kata Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Bayu, pemotongan hewan kurban di RPH merupakan antisipasi dari aspek kesehatan.
Jika pemotongan kurban dilakukan di RPH maka daging kurban yang nantinya dibagikan kepada masyarakat pun dipastikan dalam kondisi yang higienis dan penanganannya sudah sesuai standar kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Meski demikian, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di masjid-masjid seperti tradisi yang biasa dilakukan selama Idul Adha.
"Nah potong (hewan kurban) di masjid boleh, asal prosedurnya benar. Salah satunya menyiapkan lubang untuk pembuangan darah, jangan sampai dibuang ke saluran air. Ini yang harus di antisipasi. Kami juga sudah imbau kepada lurah untuk menyosialisasikan itu," kata Bayu.
Baca juga: Jakarta Utara gunakan strategi berkurban ramah lingkungan
Baca juga: Penyembelihan hewan kurban di Jaksel hanya untuk zona hijau
Para petugas pemotongan hewan kurban selama pandemi ini diharapkan menggunakan alat-alat yang telah disterilisasi agar tidak ada kuman atau pun virus yang menempel pada daging kurban.
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat mengintensifkan tes kesehatan hewan kurban ke titik-titik penampungan hewan kurban di 8 kecamatan sejak Senin (20/7).
Sudin KPKP Jakarta Pusat mencatat hingga Jumat (19/7) telah memeriksa sebanyak 402 hewan kurban di Jakarta Pusat dalam periode 13-16 Juli 2020.
"Semua hewan kurban yang telah kami periksa, Alhamdulillah sehat semua, dan pedagang hewan kurban bisa menunjukkan surat kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Pusat Suharini Eliawati saat dihubungi.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020