Pelayanan imunisasi dasar, pemberian vitamin A, dan pemantauan balita berisiko harus dilakukan dengan janji temu, telekonsultasi, atau melalui kunjungan ke rumah.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tetap menyarankan orang tua untuk mengimunisasi anaknya sesuai program imunisasi dasar hingga bayi berusia 18 bulan meskipun saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.

Berdasarkan panduan pelayanan kesehatan balita pada masa pandemi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Selasa, bahwa pelayanan imunisasi dasar, pemberian vitamin A, dan pemantauan balita berisiko harus dilakukan dengan janji temu, telekonsultasi, atau melalui kunjungan ke rumah.

Panduan pelayanan kesehatan untuk balita di masa COVID-19 menunda pelaksanaan pemberian obat cacing masal, menunda pelayanan balita di posyandu atau dilakukan dengan persyaratan ketat, dan pemantauan balita berisiko dengan berat badan rendah dan sangat rendah dilakukan berdasarkan janji temu, telekonsultasi, atau kunjungan ke rumah.

Janji temu dimaksudkan agar balita tidak perlu menunggu terlalu lama di fasilitas layanan kesehatan dan terhindar dari potensi penularan COVID-19.

Kementerian Kesehatan juga menyarankan untuk menunda dan meniadakan sebagian layanan berupa pemantauan tumbuh kembang anak. Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak bisa dilakukan secara mandiri oleh orang tua di rumah dengan mengikuti panduan di buku Kesehatan Ibu dan Anak.

Sedangkan layanan imunisasi pada balita tetap harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat seperti tempat pelayanan di ruangan besar dengan sirkulasi udara yang baik, tempat dibersihkan dengan prinsip pencegahan penularan infeksi, terdapat fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, dan penggunaan masker bagi tenaga kesehatan dan orang tua.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sangat menekankan pentingnya imunisasi dasar hingga 18 bulan untuk melindungi dari berbagai penyakit berbahaya. IDAI menyebut jika bayi dan balita tidak mendapatkan imunisasi dasar lengkap di tengah pandemi COVID-19 maka berpotensi terjadi wabah penyakit lain yang akan mengakibatkan anak sakit berat, cacat, atau meninggal dunia.

Sejumlah daftar imunisasi dasar yang wajib dilakukan oleh orang tua pada anaknya sesuai usia untuk mencegah penyakit berbahaya di antaranya hepatitis, segera saat lahir, BCG-Polio 1, usia satu bulan, DPT/HB/Hib 1-Polio 2, usia dua bulan, DPT/HB/Hib 2-Polio 3, usia tiga bulan, DPT/HB/Hib 3-Polio 4-IPV, usia empat bulan, Campak-Rubella 1, usia sembilan bulan, DPT/HB/Hib 4-Campak-Rubella 2, usia 18 bulan

Untuk imunisasi vaksin Pentavalent yang terdiri atas DPT/HB/Hib ditambah OPV dapat diganti dengan Hexavalent DPT/HB/Hib ditambah IPV.

Baca juga: WHO peringatkan penurunan imunisasi terhadap anak-anak selama pandemi

Baca juga: Kemenkes imbau masyarakat tak ragu imunisasi saat pandemi

Baca juga: Kemenkes: Program imunisasi terkena dampak signifikan pandemi COVID-19

Baca juga: Kemenkes: Imunisasi anak saat pandemi sesuai protokol kesehatan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020