Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Papua, Kombes Pol. Drs, Bambang Rudy Pratikno, di Jayapura, Rabu, menjelaskan, keduanya dijerat dengan dakwaan primer pasal 110 KUHP junto pasal 106, subsider pasal 106 KUHP.
"Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun," kata Direskrim.
Ditanya terkait motif tersangka mengibarkan bendera BK di MRP, Direskrim mengatakan karena tersangka merasa tidak puas dengan pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua.
Sem Yaru dan rekannya Luther Wraut, ditangkap tanpa melakukan perlawanan, saat melakukan unjuk rasa di MRP, Senin (16/11) lalu. Saat itu keduanya langsung digiring menuju markas Polresta Jayapura.
Kepala Bagian Operasional Polresta Jayapura, AKP Dominggus Rumaropen, usai penangkapan mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan Sem Yaru Cs, tidak punya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian, sehingga terpaksa dibubarkan.
"Sem Yaru dan rekannya sudah kita amankan dan akan diproses hukum sesuai ketentuan," terang AKP Rumaropen.
Sem Yaru, bersama Jhon Kreuta dan beberapa orang lainnya yang berjumlah tujuh orang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MRP guna menuntut pemerintah pusat agar memberikan Otonomi Khusus secara penuh kepada Provinsi Papua.
Selain membawa Bendera BK yang berukuran 70x100 cm, para pengunjuk rasa juga membawa spanduk dan pamflet.
Sem Yaru, dalam orasinya mengatakan merasa kecewa dengan banyaknya dana otsus yang diterima Papua, namun rakyatnya namun rakyatnya masih banyak yang miskin.
"Otsus diberikan karena perjuangan rakyat yang minta merdeka, dan oleh pemerintah pusat diberikan Otsus," ujar Sem Yaru yang seorang mantan Narapidana Politik tersebut. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009