Jakarta,(ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat kabinet terbatas untuk membahas rekomendasi tim independen verifikasi atas fakta dan proses hukum kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Rapat dimulai pukul 14.00 WIB di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, antara lain dihadiri oleh Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, Menko Pohukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto.
Sebelum rapat, Kapolri maupun Jaksa Agung yang datang berbarengan di kompleks Istana Kepresidenan dari menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR tidak mau mengomentari rekomendasi tim delapan dengan alasan belum menerima rekomendasi tersebut secara resmi dari Presiden.
Kapolri tidak bersedia menjawab apakah ia siap menjatuhkan sanksi kepada penyidik dan pejabat kepolisian yang memaksa agar kasus Bibit dan Chandra diteruskan meski tidak cukup bukti, sesuai dengan rekomendasi tim delapan.
"Nanti itu kan dipelajari," ujarnya.
Sedangkan Jaksa Agung Hendarman Supanji membantah bahwa berkas perkara Chandra Hamzah sudah dinyatakan lengkap. Menurut dia, berkas perkara Chandra Hamzah masih diteliti oleh pihak kejaksaan.
Pada Selasa 18 November 2009, Presiden Yudhoyono telah menerima rekomendasi tim delapan yang di antaranya menyarankan agar proses hukum Bibit dan Chandra dihentikan serta menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggungjawab dalam proses hukum yang dipaksakan.
Dalam rapat kabinet, Rabu, Presiden akan menyerahkan rekomendasi tim delapan kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Presiden akan memberi waktu kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk mempelajari rekomendasi tersebut selama dua atau tiga hari.
Selanjutnya, Presiden pada Senin pekan depan 23 November 2009 akan mengumumkan langkah yang diambil untuk menuntaskan kasus hukum Bibit dan Chandra.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009