Tangerang,(ANTARA News) - Prita Mulyasari (32) terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di PN Tangerang, Rabu.

Jaksa Riyadi dalam amar tuntutan menyebutkan ada dua hal yang memberatkan terdakwa yakni email yang dikirimkan kepada 20 alamat tidak akan hilang sampai kapan pun kecuali ada ahli yang menghapus.

"Email Prita kepada pihak lain sulit untuk dihilangkan, mungkin sampai kiamat," kata Riyadi usai membacakan tuntutan.

Dia mengatakan alasan kedua yakni tidak adanya perdamaian di dalam persidangan meski ada upaya yang dari Wali Kota Tangerang Selatan, HM Sholeh dengan manajemen RS Omni untuk berdamai.

Menurut dia perdamaian yang dimotori Wali Kota bukanlah dalam persidangan melainkan dianggap upaya lain dari Prita di luar sidang.

Sedangkan tuntutan itu dikurangi selama Prita dalam kurungan yakni 21 hari di LP Wanita Tangerang dan dibebankan membayar denda sebesar Rp1.000.

Prita pernah mendekam dipenjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.

Bahkan manajemen RS Omni melalui dr, Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyelidikan berkembang dan dia ditetapkan sebagai terdakwa.

Namun akibat tindakan istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009