"Saya menginstruksikan Pemda di seluruh Indonesia untuk bersinergi mengimplementasikan LPKD agar pelaku KUKM dapat mengatasi permasalahan pembiayaan," kata Meneg KUKM, Syarief Hasan, setelah membuka acara Workshop Peningkatan Peran Pemerintah Daerah dalam Pendirian LPKD di Gedung Kemeneg KUKM Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, selama ini persoalan mendasar KUKM adalah sulitnya mengakses sumber permodalan dari lembaga keuangan perbankan maupun non-bank.
Oleh karena itu, pihaknya menilai LPKD dapat menjadi solusi permasalahan tersebut.
Menurut dia, dengan LPKD daerah bisa meningkatkan jumlah kredit yang disalurkan kepada KUKM sehingga diharapkan terjadi pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"LPKD adalah salah satu jalan keluar memaksimalkan dan meningkatkan peran KUKM," katanya.
Ia mengharapkan Pemda khususnya yang memiliki PAD potensial dan tingkat kebutuhan kreditnya tinggi untuk menindaklanjuti PP Nomor 2/2008 tentang Lembaga Penjaminan dan Permenkeu nomor 222/PMK.010/2008 tentang perusahaan penjaminan kredit dan perusahaan penjaminan ulang kredit.
Sampai saat ini telah ada beberapa daerah yang sudah mendirikan LPKD di antaranya Pemprov DIY, Jawa Timur, Sumatera Selatan, NTB, Kalimantan Timur, Riau, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Bali.
Namun pengoperasiannya sempat terbentur karena perizinannya dihentikan dengan Permenkeu nomor 479/KMK.06/2003 tentang penghentian pemberian izin usaha perusahaan penjaminan.
Tetapi dengan terbitnya PP nomor 2/2008 dan aturan di bawahnya, pihaknya kembali mendorong tumbuhnya keberadaan LPKD.
Deputi Bidang Pembiayaan Meneg KUKM, Agus Muharram, mengatakan, dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala dan hambatan pendirian LPKD.
"Salah satu contohnya adalah masih sulitnya dipenuhi penyediaan modal disetor sebesar Rp50 miliar, ketersediaan SDM yang profesional, dan perizinan," katanya.
LPKD dinilai sangat strategis bagi daerah karena bila sebuah daerah mampu menyediakan Rp50 miliar dan bila dijaminkan kredit dengan giring ratio 10 kali, maka sebuah daerah akan memiliki dana yang dapat digulirkan kepada KUKM sebesar Rp500 miliar.
Agus menyarankan kepada Pemda di seluruh Indonesia untuk mengatasi persoalan modal disetor di antaranya dengan mengajak perusahaan daerah lain untuk melakukan sharing modal, mengajak perusahaan swasta sharing modal dengan catatan Pemda tetap mayoritas, dan memanfaatkan dana CSR/PKBL BUMN di wilayahnya.
"Dari pemerintah pusat akan mengupayakan untuk mengajukan usul penurunan modal disetor dan mengupayakan agar pemerintah pusat dapat membantu sharing modal disetor bagi daerah yang PAD-nya rendah," katanya.
Pihaknya juga akan mengusulkan kepada Departemen Keuangan agar ketentuan modal disetor dapat dilakukan bertahap.
Setelah itu, pihaknya akan memastikan adanya lembaga penjaminan ulang di tingkat pusat.
"Kami menghimbau kepada provinsi penghasil Migas, secepatnya mendirikan LPKD," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009