Jakarta, (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim untuk mengatasi permasalahan makelar kasus (markus) di institusi tersebut.

"Kami telah membentuk tim untuk memberantas markus," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rapat kerja antara Komisi III dan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Kapolri menjelaskan, pembentukan dan mekanisme kerja tim tersebut diserahkan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri dan bagian lain yang terkait.

Selain itu, Polri akan bekerjasama dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi markus.

Mekanisme kerjasama antarinstitusi itu akan ditentukan oleh tim masing-masing insttisui yang akan bekerjasama secara intensif.

Kapolri berjanji untuk menindak setiap orang yang terlibat dalam praktik makelar kasus, baik itu masyarakat sipil maupun anggota kepolisian.

"Asal ada bukti yang cukup untuk menindak," kata Kapolri menambahkan.

Kapolri menegaskan, anggota kepolisian yang terbukti bersalah tidak hanya akan ditindak menggunakan mekanisme internal Polri, tetapi juga menggunakan hukum yang berlaku umum bagi semua warga negara Indonesia.

"Yang terlibat tidak hanya diproses di peradilan disiplin, tapi juga peradilan umum," kata Kapolri.

Pernyataan Kapolri itu senada dengan rekomendasi Tim Delapan yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain merekomendasikan penghentian kasus yang menjerat pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, Tim Delapan juga meminta presiden untuk membuat program nyata pemberantasan markus.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009