Bandung,(ANTARA News) - Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, Rabu, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
"Sesuai dengan ketentuan Menteri Hukum dan Ham beliau (Abdullah Puteh) hari ini dibebaskan oleh kami," ujar Kepala Kanwil Depkumham Jabar Dany Kusuma Praja, di Bandung, Rabu.
Menurutnya, Puteh mendapatkan vonis 10 tahun dan baru menjalani 4 tahun 11 bulan. Seharusnya Puteh Puteh bebas pada 22 Maret 2014.
"Dalam putusan Pengadilan mendapatkan bebas persyaratan dengan membayar Rp500 juta kepada KPK dengan masa hukuman dua per tiga," ungkapnya.
Surat kwitansi pelunasan pembayaran tersebut sudah disampaikan ke Kanwil Dephumkan Jabar pada tanggal 17 November 2009.
"Setelah melakukan proses administrasi beliau dibebaskan hari ini dengan beberapa persyaratan," ungkapnya.
Dia menambahkan, apabila Puteh berangkat ke luar negeri, harus berdasarkan izin menteri Hukum dan Ham.
Beberapa syarat pembebasan Abdullah Puteh, dikatakan Dany, akan dicabut kembali apabila mengulangi tindak pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat
"Selain itu tidak memenuhi program pembinaan oleh Badan Pemasyarakatan," ujarnya.
Setelah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, ia menuju ke Bapas Jakarta untuk melapor dengan didampingi oleh keluarga dari Aceh.
Menurut Abdullah Puteh, banyak pelajaran yang diambil saat ia ditahan. Puteh juga meminta maaf kepada Kepala Lapas beserta seluruh staf Lapas Sukamiskin.
Abdullah Puteh merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan Helikopter dengan putusan 10 Tahun Penjara.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009