"Hari ini sidang dengan agenda membacakan tuntutan terhadap Prita Mulyasari dan digelar di ruang utama PN Tangerang," kata JPU Riyadi yang dihubungi ANTARA News, Rabu pagi.
Dia mengatakan jadwal sidang adalah pukul 09:00 WIB, tapi hal ini tergantung kepada majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa.
Prita Mulyasari menjadi terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen RS Omni dan pelanggaran Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ibu dua anak yang masih balita itu pernah mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisi keluhan akibat buruknya pelayanan.
Namun manajemen RS Omni melalui dr. Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyidikan berkembang dan dia ditetapkan sebagai terdakwa.
Akibat tindakan tersebut, istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.
Prita mengaku sudah pasrah dengan kondisi yang dialami saat ini meski kemungkinan terburuk bahwa putusan hakim kembali di balik jeruji penjara.
Meski demikian, ibu dari Khairan Ananta Nugraho (3) dan Ranarya Puandita Nugroho (1) itu mengatakan sulit untuk melawan pihak yang lebih berkuasa. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009