gubuk dengan ukuran sekecil itu dihuni oleh sepuluh anggota keluarga
Jakarta (ANTARA) - Petugas Satpol PP dengan dibantu anggota Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Provinsi DKI Jakarta membongkar sebuah gubuk liar berukuran 80 sentimeter x 3 meter di Jalan Kebon Jeruk 18 RT 03/09 Maphar, Tamansari, Jakarta Barat yang dihuni pasien positif COVID-19.
Alasan pembongkaran gubuk tersebut selain dianggap tidak sehat untuk dihuni, juga mengganggu aktivitas masyarakat sekitar yang berlalu-lalang di sekitarnya, karena berlokasi di badan jalan.
Baca juga: Satpol PP Jakbar beri sanksi restoran tak batasi jumlah pengunjung
"Itu kan badan jalan, jadi ada dua gubuk. Awalnya kami konsentrasi ke penanganan COVID-19, ternyata penghuni di situ positif COVID-19 beserta keluarganya," ujar Lurah Maphar Sri Pudjiastuti di Jakarta, Selasa.
Sri mengatakan gubuk dengan ukuran sekecil itu dihuni oleh sepuluh anggota keluarga. Sementara, anggota keluarga yang positif COVID-19 telah dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Empat pegawai di Kantor Wali Kota Jakbar positif COVID-19
Sehingga, gubuk tersebut dinilai tidak sehat untuk keluarga pasien yang tengah menjalani karantina mandiri.
"Saya imbau persuasif harus pindah dari sini, karena dari desakan masyarakat banyak. Mereka beraktivitas semua di jalan, yang memasak, dan sebagainya, jadi mengganggu orang," kata Sri.
Melalui pendekatan, akhirnya keluarga tersebut mau berpindah ke rumah salah satu anggota keluarganya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Pedagang Pasar Kemiri Jakbar diminta tes usap agar bisa berjualan
Gubuk itu dibongkar sejak Senin (20/7), melibatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan anggota PPSU.
Sri mengatakan ada enam gubuk yang berdiri di badan jalan kawasan Kelurahan Maphar. Oleh karena itu, pembongkaran gubuk tersebut menjadi peringatan untuk lainnya.
"Untuk adilnya semua saya kasih peringatan. Sekarang tanahnya sudah dibikin taman," ujar dia.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020