Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 162,75 gram yang berasal dari 42 kasus.

"Selain itu, kami juga memusnahkan barang bukti narkoba lainnya seperti ekstasi sebanyak 52 butir dengan terpidana empat orang dan ganja seberat 1.039 gram dari lima terpidana dengan cara diblender dan dibakar," kata Kepala Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Bayu Pramesti saat menggelar pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari setempat di Baturaja, Selasa.

Baca juga: BNN Sumsel kembangkan pengungkapan jaringan pengedar narkoba Malaysia

Selain narkoba, kata dia, pihaknya juga memusnahkan barang bukti uang palsu dan senjata api rakitan hasil tindak pidana yang sudah diputus di pengadilan setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 116 perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Dari jumlah tersebut kasus narkoba masih tetap mendominasi yakni sebanyak 42 kasus dengan rincian sabu-sabu seberat 162,75 gram dengan terpidana sebanyak 33 orang," katanya.

Baca juga: BNN Sumsel memusnahkan 35 kg sabu-sabu jaringan antarprovinsi

Untuk senjata api rakitan yang dimusnahkan sebanyak sembilan pucuk dengan terpidana sembilan orang, amunisi aktif 33 butir serta senjata tajam berbagai jenis dan bentuk sebanyak 22 bilah.

Kemudian barang bukti hasil tindak pidana pencurian dan kekerasan sebanyak 20 item terdiri atas baju dan lainnya dan kasus pembunuhan dua item serta beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Baca juga: PN Palembang vonis mati dua mafia sabu-sabu

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara dari bulan September 2019 hingga Juli 2020 ini. Bahkan, ada juga barang bukti yang baru putus di PN pada hari Kamis (16/7) lalu juga langsung kami musnahkan," katanya.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020