Dalam acara pengumuman "corruption perception index" (CPI) 2009 yang diselenggarakan Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Selasa, Haryono Umar mengatakan, dari jumlah tersebut hanya sekitar 20 persen yang merupakan kasus tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang KPK.
Banyaknya kasus yang masuk ke KPK tersebut, ujar dia, juga menunjukkan antusiasme yang cukup besar dari warga terhadap komisi antikorupsi tersebut.
Namun, Haryono mengemukakan, tidak semua pengaduan yang masuk berupa kasus yang menjadi kewenangan KPK.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terkait beberapa hal.
Beberapa hal tersebut antara lain, kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu, hal lainnya adalah kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Haryono mengemukakan, implementasi tertib secara administratif baru benar-benar terasa di Indonesia sejak sekitar tahun 2005.
Sebelumnya, ujar dia, banyak pengabaian administratif seperti dalam bidang pencatatan sehingga hal tersebut mengakibatkan timbulnya kondisi yang berpotensi membuat sejumlah pihak melakukan berbagai penyimpangan. (*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009