Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto, mengatakan bahwa rekomendasi Tim Delapan yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah rekomendasi yang bagus dan benar.
"Itu bagus sekali," katanya melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Seperti diberitakan, Tim Delapan meminta proses hukum terhadap Chandra dan Bibit sebaiknya dihentikan demi memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Apabila perkara tersebut masih di tangan kepolisian, Tim Delapan meminta agar kepolsian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Apabila perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka Kejaksaan Agung diminta untuk menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum perkara tersebut perlu dihentikan maka berdasarkan azas oportunitas Jaksa Agung dapat mendeponir perkara itu.
Bibit dan Chandra terjerat kasus dugaan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang. Mabes Polri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Menurut Bibit, rekomendasi Tim Delapan sudah sesuai dengan kenyataan bahwa kasus tersebut merupakan rekayasa. Bibit menjelaskan, tuduhan aliran uang kepada pimpinan KPK itu sebenarnya tidak benar. Namun, setelah direkayasa, seolah-olah aliran uang itu telah terjadi.
"Rekayasannya sudah jelas siapa yang membuat," kata Bibit menambahkan, tanpa menyebut identitas perekayasa.
Bibit justru menjelaskan, Polri tidak mengakui keberadaan KPK karena tidak menangkap pengusaha Anggoro Widjojo yang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.
"Surat DPO tanggal 7 Juli 2009 dianggap tidak ada, terbukti tanggal 10 Juli 2009 Kabareskrim temui Anggoro di Singapura," kata Bibit menambahkan.
Dukungan terhadap rekomendasi Tim Delapan juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Haryono Umar. "Jika rekomendasinya memang seperti itu, tentunya kita bahagia," katanya ketika ditemui setelah peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2009 oleh Transparency International Indonesia.
Haryono menegaskan, Tim Delapan bekerja dengan obyektif. Oleh karena itu, semua pihak harus meyakini apa yang dihasilkan oleh tim tersebut adalah hasil yang obyektif pula.
"Apapun hasil dari Tim Delapan adalah sesuatu yang baik," kata Haryono menambahkan.
Namun, Haryono menolak berkomentar ketika ditanya pendapat KPK tentang langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait rekomendasi itu.
Dia juga tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang langkah yang akan dilakukan oleh KPK untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dalam rekomendasinya yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Tim Delapan juga meminta proses hukum terhadap Kabareskrim nonaktif Komjen Pol Susno Duaji terkait pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat diteruskan.
Tim Delapan meminta agar proses hukum dugaan keterlibatan Susno dengan kuasa hukum Budi Sampoerna, Lukas, dalam pencairan dana 18 juta dolar AS miliki Budi Samporna di Bank Century dapat diusut hingga tuntas.
Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, Tim Delapan mendapatkan penjelasan detil rekaman pembicaraan antara Susno dengan Lukas yang tersadap oleh KPK.
Dalam pembicaraan tersebut, Susno diduga meminta komisi atas jasanya membantu pencairan dana milik Budi Sampoerno.
Namun, Susno di hadapan Tim Delapan mengaku pembicaraan tersebut sebagai tindakan kontra intelijen setelah tahu telepon genggamnya disadap untuk memberi "pelajaran" kepada KPK.
Tim Delapan dalam kesimpulannya mengakui kasus hukum Chandra dan Bibit sangat terkait dengan kasus pencairan dana Budi Sampoerna yang diduga melibatkan Susno dan Lukas.
Tim Delapan juga merekomendasikan kepada Presiden Yudhoyono untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum terhadap Chandra dan Bibit yang dipaksakan itu, sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan.
Tim Delapan juga meminta agar reformasi institusional dan reposisi personel pada lembaga kepolisian, kejaksaan, KPK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilanjutkan dengan tetap menghormati indepedensi lembaga-lembaga tersebut.
Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut, menurut Tim Delapan, Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya audit pemerintahan oleh suatu lembaga independen yang bersifat diagnostik guna mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga tersebut.
Tim Delapan juga merekomendasikan agar Presiden membentuk komisi negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan yang jelas untuk membenahi koordinasi lembaga hukum.
Presiden juga diminta oleh tim untuk memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat sebagai terapi kejut, dimulai dari pengusutan tuntas terhadap Anggodo Widjojo, Ary Muladi, serta oknum penegak hukum terkait.
(*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009