Dispensasi masih diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020 dapat diperpanjang sampai dengan 31 Agustus 2020.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi pada Selasa.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling di Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Berikut ini lokasi SIM keliling yang membuka pelayanan kepada masyarakat:

1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
2. Jakarta Utara di Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
5. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyampaikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020 mendapat dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.

Layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya di luar masa dispensasi harus mengajukan permohonan SIM baru.

Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti: KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopinya, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020