Kudus (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus segera memusnahkan barang bukti berupa 18 ton rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Keresidenan Pati.
"Pemusnahan 18 ton rokok ilegal tersebut akan dilakukan pada 11 Desember 2009 dengan dihadiri Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Kepala KPPBC Kudus, Muhammad Purwantoro melalui Kasubsi Layanan Informasi, Zaini Rasyidi, di Kudus, Selasa.
Selain memusnahkan 18 ton rokok ilegal hasil penyitaan petugas Bea dan Cukai, kata dia, pemusnahan serupa juga dilakukan terhadap barang bukti rokok ilegal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. "Tetapi, kami belum mengetahui jumlah barang bukti rokok ilegal dari Kejari Kudus," ujarnya.
Barang bukti belasan ton rokok ilegal tersebut, merupakan hasil penindakan sejak tahun 2007, dengan jumlah kasus mencapai ratusan kasus.
Sedangkan kategori perusahaan rokok yang sering melakukan pelanggaran cukai, yakni golongan III dengan tingkat produksi per tahun sebanyak 500 juta batang.
Sebelumnya, pihak Bea dan Cukai Kudus menargetkan pemusnahan dilakukan bulan Juli 2009.
Ia mengatakan, kepastian rencana pemusnahan akan dilakukan pada 11 Desember 2009, diperoleh setelah Bea dan Cukai Kudus mendapat surat izin dari Bea dan Cukai Pusat.
"Surat izin pemusnahan baru kami terima pada pekan ini. Selanjutnya, lokasi pemusnahan akan dilakukan di Kecamatan Bae, Kudus," ujarnya.(*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009