"Jika rekomendasinya memang seperti itu, tentunya kita bahagia," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar ketika ditemui setelah peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2009 oleh Transparency International Indonesia di Jakarta, Selasa.
Seperti diberitakan,, Tim Delapan meminta proses hukum terhadap Chandra dan Bibit sebaiknya dihentikan demi memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Apabila perkara tersebut masih di tangan kepolisian, Tim Delapan meminta agar kepolsian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Apabila perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka Kejaksaan Agung diminta untuk menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum perkara tersebut perlu dihentikan maka berdasarkan azas opportunitas Jaksa Agung dapat mendeponir perkara itu.
Bibit dan Chandra terjerat kasus dugaan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang. Mabes Polri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Haryono menegaskan, Tim Delapan bekerja dengan obyektif. Oleh karena itu, semua pihak harus meyakini apa yang dihasilkan oleh tim tersebut adalah hasil yang obyektif pula.
"Apapun hasil dari Tim Delapan adalah sesuatu yang baik," kata Haryono menambahkan.
Namun, Haryono menolak berkomentar ketika ditanya pendapat KPK tentang langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait rekomendasi itu.
Dia juga tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang langkah yang akan dilakukan oleh KPK untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dalam rekomendasinya yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Tim Delapan juga meminta proses hukum terhadap Kabareskrim nonaktif Susno Duaji terkait pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat diteruskan.
Tim Delapan meminta agar proses hukum dugaan keterlibatan Susno dengan kuasa hukum Budi Sampoerna, Lukas, dalam pencairan dana 18 juta dolar AS miliki Budi Samporna di Bank Century dapat diusut hingga tuntas.
Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, Tim Delapan mendapatkan penjelasan detil rekaman pembicaraan antara Susno dengan Lukas yang tersadap oleh KPK.
Dalam pembicaraan tersebut, Susno diduga meminta komisi atas jasanya membantu pencairan dana milik Budi Sampoerno.
Namun, Susno di hadapan Tim Delapan mengaku pembicaraan tersebut sebagai tindakan kontra intelijen setelah tahu telepon genggamnya disadap untuk memberi "pelajaran" kepada KPK.
Tim Delapan dalam kesimpulannya mengakui kasus hukum Chandra dan Bibit sangat terkait dengan kasus pencairan dana Budi Sampoerna yang diduga melibatkan Susno dan Lukas.
Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas tuduhan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang setelah KPK mengumumkan sedang menyelidiki keterlibatan Susno dalam pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009