"Selama ini, belum pernah ditemukan kasus pemalsuan surat penarikan kendaraan kredit bermasalah di wilayah kerja kami se-Keresidenan Pati. Dengan ditemukannya surat penarikan palsu ini, kami mengimbau masyarakat untuk mewaspadainya," kata Kepala Cabang Kudus PT Suzuki Finance Indonesia, Joko Wienarno, Selasa.
Ia mengatakan, petugas resmi selalu dilengkapi dengan kartu identitas dan surat resmi dari perusahaan setiap menjalankan tugasnya.
Akibat kasus tersebut, katanya, pihaknya sangat dirugikan, mengingat tunggakan angsuran kendaraan hingga beberapa bulan tidak bisa diselesaikan, sedangkan kendaraan juga tidak bisa diambil.
"Sebetulnya, pelanggan pertama yang mengajukan kredit kendaraan baru melakukan angsuran sebanyak tiga kali, namun kendaraan sudah dialihkan ke pihak lain," ujarnya.
Saat petugas meminta pelanggan pertama melunasi tunggakan angsuran kendaraan, katanya, pelanggan tersebut justru heran mengingat kendaraan sudah ditarik oleh petugas dari Suzuki Finance sambil menunjukkan surat penarikan kendaraan.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata surat penarikan kendaraan tersebut palsu," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya mencoba melakukan pendekatan secara kekeluargaan terhadap sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam penggunaan surat penarikan kendaraan palsu.
"Mengingat tidak ada itikad baik, kami terpaksa melaporkannya kepada aparat kepolisian Polres Kudus," ujarnya.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kudus, AKBP M Mustaqim melalui Kasat Reskrim, Iptu Suwardi mengatakan, pihaknya memang menerima laporan dugaan pemalsuan surat penarikan kendaraan kredit bermasalah pada 27 Oktober 2009.
"Saat ini, kami sudah mengamankan tiga pelaku yang dengan dugaan penggunaan surat penarikan kendaraan palsu," ujarnya.
Melalui surat penarikan yang disinyalir palsu tersebut, katanya, motor milik salah seorang nasabah Suzuki Finance cabang Kudus ditarik.
Ketiga orang yang diamankan tersebut, yakni Jasri, Winarto, keduanya warga Kecamatan Jati, serta Saroji dari Kecamatan Mejobo.
``Hingga kini, mereka masih ditahan,`` ujarnya.
Menurut Suwardi, persoalan tersebut bermula ketika nasabah Suzuki Finance, Subekan, warga Mejobo, menggadaikan kendaraan kepada kedua pelaku, yakni Winarno dan Saroji.
"Namun, saat pihak Suzuki Finance akan menarik kendaraan bersamalah itu, Subekan justru bingung, karena kendaraannya sudah ditarik pihak suzuki,`` ujarnya.
Merasa curiga dengan surat tersebut pihak Suzuki Finance mengecek legalitasnya. Hasilnya, surat tersebut dipastikan tidak dikeluarkan oleh institusi tersebut.
Berdasarkan pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan surat, katanya, ketiga pelaku dapat diancam hukuman kurungan maksimal enam tahun. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009