Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Golkar (FPG) mengimbau masyarakat luas untuk bersama-sama menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini dijalankan oleh Polri terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Dengan menjalani proses hukum, posisi Bibit-Chandra sangat diuntungkan, tidak saja melalui opini publik yang sudah terbangun, tapi juga hasil temuan Tim 8 yang dapat dijadikan bahan pembelaan di pengadilan.

"Tidak saja itu, anggota Tim 8 dapat dihadirkan sebagai saksi ahli," kata Sekretaris FPG Ade Komarudin kepada pers, di Jakarta, Selasa.

Menurut Ade Komarudin, posisi Bibit-Chandra sangat diuntungkan bila keduanya mengikuti proses hukum mengingat kasusnya yang menjadi sorotan publik.

Ia menilai, majelis hakim tidak akan gegabah dalam membuat keputusan. Seluruh masukan, baik yang diperoleh dari Tim 8 dan masyarakat luas dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan bersalah atau tidaknya Bibit dan Chandra, katanya.

Lebih lanjut dikatakan oleh politisi Golkar yang dijuluki "koboi" Senayan itu, menghambat atau menghentikan proses hukum terhadap keduanya dengan pendekatan politik, dan opini publik, akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Hukum dengan politik jangan diadu, karena filosofinya juga berbeda. Bila ini dilakukan akan menghancurkan sistem hukum kita. Sebagai warga negara yang baik, tentunya keduanya taat hukum. FPG menyarankan agar keduanya menjalani proses hukum," saran Ade Komarudin.

Ditambah dengan hasil kerja Tim 8, posisi keduanya sangat kuat di muka hukum. Jadi, lebih baik pengadilan atau majelis hakim yang memutuskan Bibit dan Chandra tidak bersalah, karena sesuai dengan UU dan prosedur hukum yang berlaku, ketimbang dihentikan melalui opini publik yang terbangun.

Dijelaskan oleh Ade, dengan diputus tidak bersalah oleh pengadilan, maka Bibit -Chandra dapat mengajukan praperadilan kepada Polri atau meminta Polri untuk merehabilitasi nama baiknya di muka hukum dan masyarakat luas.

"Justru dengan mengikuti proses hukum, peluang besar bagi keduanya untuk membuktikan apa yang dituduhkan penyidik kepolisian kepada keduanya tidak terbukti benar. Setelah itu, tinggal keduanya mau menuntut balik dengan mempraperadilankan Polri atau langkah hukum lainnya, tergantung keduanya. Karena posisi keduanya sudah sangat kuat di muka hukum," katanya.

Sementara, bila penyelesaiannya dilakukan tanpa proses pengadilan, menurut Ade, maka tidak saja menjadi preseden buruk tapi dapat menimbulkan kecemburuan bagi warga lain yang tertimpa masalah, tapi tidak memperoleh perhatian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Lantas bagaimana nasib warga negara yang terlibat proses hukum tapi tidak memperoleh perhatian Presiden dan media massa. Di sisi lain, bisa dibayangkan bila ribuan orang yang tertimpa masalah hukum nantinya menuntut Presiden untuk membentuk TPF terhadap kasus yang menimpanya, papar Ketua Bidang Kesehatan dan Lingkungan hidup DPP Partai Golkar ini.

"Jadi FPG berpandangan, Bibit-Chandra sebaiknya menjalani proses hukum. Ikut proses hukum, bukan berarti salah mengingat hukum kita kan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah."

Di bagian lain, FPG, kata Ade sangat mengharapkan kepada masyarakat luas untuk tetap menjaga situasi politik nasional tetap kondusif.

"Aktifitas perekonomian sangat menuntut situasi yang kondusif, dan ini sangat penting bagi kita agar geliat ekonomi tidak terganggu. Dengan demikian, ke depan kita bisa menekan angka pengangguran dan kemiskinan secara nasional turun secara berkelanjutan," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009