Jakarta, 17/11 (ANTARA) - Menteri Kehutanan melalui SK No.751/Menhut-II/2009 tanggal 4 November 2009 menetapkan kawasan Hutan Lindung seluas +/- 12.061,30 ha, register 21, 27, 30, 32 dan 39 di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung sebagai areal kerja Hutan Kemasyarakatan. Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan kepada perwakilan masyarakat di Desa Masgar Kecamatan Teginenge, Pesawaran, Kab. Tanggamus, Lampung bersamaan dengan jadwal kunjungan kerja Beliau di Lampung. Penyerahan SK HKm tersebut merupakan salah satu upaya rehabilitasi hutan yang melibatkan sejumlah elemen masyarakat dan organisasi nonpemerintah di Kabupaten Tanggamus.

Kondisi Hutan di Lampung, menurut Zulkifli Hasan mengalami kerusakan lebih dari 60%. Kerusakan itu terjadi pada kawasan hutan lindung, hutan produksi, maupun kawasan Taman Nasional Way Kambas. Oleh sebab itu, pada program 100 hari kinerja, Menhut akan merealisasikan sejumlah program, seperti rehabilitasi hutan sekurang-kurangnya 500 ribu ha/tahun. Dalam kunjungan kerjanya di lampung, Menhut juga melakukan penanaman secara simbolis beberapa jenis tanaman keras seperti mahoni, medang, dan puspa pada lahan seluas 6.000 ha yang pernah dirambah warga selama sepuluh tahun terakhir.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan

Note : Hutan Kemasyarakatan menurut Keputusan Menteri Kehutanan No.31 Tahun 2001 adalah hutan negara dengan sistem pengelolaan hutan yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat setempat tanpa mengganggu fungsi pokoknya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009